Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11
persen dari UMP tahun ini yang hanya sebesar Rp 2,2 juta. Angka tersebut
sesuai dengan usulan dari unsur pemerintah. Semula, ada dua usulan
nilai UMP yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha sebesar Rp
2.299.860.
"Sudah (diteken). Angkanya itu yaitu Rp 2.441.000
lebih dikit. Itu karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen
lain yang dimasukkan ke Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jadi keputusannya
yang dari Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,4 juta, kesepakatan dari situ,"
kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/11).
Menurutnya,
hanya ada dua rekomendasi UMP 2014, yakni dari unsur pemerintah dan
unsur pengusaha. Sebab, dari unsur buruh tidak hadir dalam rapat Dewan
Pengupahan yang digelar, Kamis (31/10) malam. "Ada dua pilihan.
Pengusaha itu minta UMP sama dengan KHL. Karena dari serikat pekerja
tidak hadir dalam rapat, di situ tidak terlihat ada usulan dari serikat
pekerja," ujarnya.
Tahun lalu dalam rapat penentuan UMP tidak
dihadiri oleh unsur pengusaha. Namun kali unsur buruh lah yang tidak
hadir. Meski tidak dihadiri oleh salah satu unsur, UMP DKI tahun 2014
tetap disahkan karena sudah memenuhi kuorum. "Dari Dewan Pengupahan
berdasarkan rapat yang mereka lakukan tiga hari secara maraton, tidak
dihadiri oleh serikat pekerja," ucapnya.
Kendati demikian, Jokowi
tidak gentar jika keputusannya menetapkan UMP akan digugat oleh unsur
buruh. Pasalnya buruh menuntut UMP 2014 hingga Rp 3,7 juta, angka
tersebut berdasarkan KHL yang mencapai Rp 2,7 juta. Terlebih pada tahun
lalu ketika dirinya menaikkan UMP hingga hampir 50 persen juga digugat.
"Tahun lalu pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen. Saya kira
semua keputusan ada risikonya," ujarnya.
Ditegaskan Jokowi,
penetapan UMP 2014 juga merupakan hasil rekomendasi dari Dewan
Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan perekonomian yang ada di
Jakarta. Bahkan untuk tahun ini, diperkirakan tidak akan ada Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Terkait perusahaan yang tidak sanggup dengan UMP
2014, Jokowi justru menyindirnya. Sebab kenaikannya hanya sekitar 6
persen dari KHL.
"Ini naiknya kurang lebih 6 persen. Situasi
ekonomi saat ini tidak seperti tahun kemarin, sekarang ekonominya baik.
Kalau angka seperti itu masih ada penangguhan, kebangetan. Hubungan
harmonis antar pekrja dan perusahaan itu penting sekali," ucapnya.
Ke
depan pria asal Solo ini juga, akan mencarikan solusi agar konflik
antara pengusaha dan buruh yang terjadi setiap tahun bisa dikurangi.
Terlebih, buruh atau pekerja merupakan aset perusahaan sehingga tidak
bisa jika hubungan yang terjadi selalu ada konflik. "Ini harus dicarikan
jalan agar hubungan mereka betul-betul jadi saling pengertian dan
harmonis," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar