Jumat, 01 November 2013

BERITAJAKARTA.COM — 01-11-2013 10:32
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11 persen dari UMP tahun ini yang hanya sebesar Rp 2,2 juta. Angka tersebut sesuai dengan usulan dari unsur pemerintah. Semula, ada dua usulan nilai UMP yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha sebesar Rp 2.299.860.

"Sudah (diteken). Angkanya itu yaitu Rp 2.441.000 lebih dikit. Itu karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lain yang dimasukkan ke Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jadi keputusannya yang dari Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,4 juta, kesepakatan dari situ," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (1/11).

Menurutnya, hanya ada dua rekomendasi UMP 2014, yakni dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha. Sebab, dari unsur buruh tidak hadir dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar, Kamis (31/10) malam. "Ada dua pilihan. Pengusaha itu minta UMP sama dengan KHL. Karena dari serikat pekerja tidak hadir dalam rapat, di situ tidak terlihat ada usulan dari serikat pekerja," ujarnya.

Tahun lalu dalam rapat penentuan UMP tidak dihadiri oleh unsur pengusaha. Namun kali unsur buruh lah yang tidak hadir. Meski tidak dihadiri oleh salah satu unsur, UMP DKI tahun 2014 tetap disahkan karena sudah memenuhi kuorum. "Dari Dewan Pengupahan berdasarkan rapat yang mereka lakukan tiga hari secara maraton, tidak dihadiri oleh serikat pekerja," ucapnya.

Kendati demikian, Jokowi tidak gentar jika keputusannya menetapkan UMP akan digugat oleh unsur buruh. Pasalnya buruh menuntut UMP 2014 hingga Rp 3,7 juta, angka tersebut berdasarkan KHL yang mencapai Rp 2,7 juta. Terlebih pada tahun lalu ketika dirinya menaikkan UMP hingga hampir 50 persen juga digugat. "Tahun lalu pun sudah kita naikkan sampai hampir 50 persen. Saya kira semua keputusan ada risikonya," ujarnya.

Ditegaskan Jokowi, penetapan UMP 2014 juga merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Selain itu juga mempertimbangkan perekonomian yang ada di Jakarta. Bahkan untuk tahun ini, diperkirakan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terkait perusahaan yang tidak sanggup dengan UMP 2014, Jokowi justru menyindirnya. Sebab kenaikannya hanya sekitar 6 persen dari KHL.

"Ini naiknya kurang lebih 6 persen. Situasi ekonomi saat ini tidak seperti tahun kemarin, sekarang ekonominya baik. Kalau angka seperti itu masih ada penangguhan, kebangetan. Hubungan harmonis antar pekrja dan perusahaan itu penting sekali," ucapnya.

Ke depan pria asal Solo ini juga, akan mencarikan solusi agar konflik antara pengusaha dan buruh yang terjadi setiap tahun bisa dikurangi. Terlebih, buruh atau pekerja merupakan aset perusahaan sehingga tidak bisa jika hubungan yang terjadi selalu ada konflik. "Ini harus dicarikan jalan agar hubungan mereka betul-betul jadi saling pengertian dan harmonis," tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar